Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra

KPK menahan eks Dirut Hutama Karya dan Kadiv terkait korupsi lahan JTTS 2018-2020. Penahanan 20 hari dimulai 6 Agustus 2025. Tersangka lain, IZ, meninggal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (kanan) dan mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025)/Antara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memperlihatkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (kanan) dan mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.

KPK mengatakan BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Rabu (6/8/2025).

Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ yang tidak ditahan oleh KPK.

“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” ujarnya.

Adapun tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Dia mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo (BP), mantan Kadiv di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro