Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendes: Aturan Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Segera Terbit

Mendes Yandri Susanto finalisasi Permendes tata cara pinjaman Kopdes, fokus usaha desa, target selesai Oktober 2025. Harmonisasi aturan dengan kementerian terkait.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).

“Sekarang sedang pematangan Permendes tentang tata cara mengajukan pinjaman dari Kopdes, bersama kepala desa melalui musyawarah desa khusus. Itu yang sedang kami matangkan,” kata Yandri usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa harmonisasi aturan sedang berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Target, insyaallah mungkin hari ini. Sedang berlangsung di Kementerian Desa. Insyaallah 1–2 hari ini selesai,” ujarnya.

Terkait skema pinjaman, termasuk masa tenggang (grace period), Yandri menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. 

“Ada grace period, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang menjelaskan. Kalau Permendes ini mengatur tentang musyawarah desa khusus, proposalnya, bisnisnya apa di Kopdes, itu yang kami atur,” katanya.

Yandri juga memastikan bahwa seluruh Kopdes yang sudah berbadan hukum akan didorong untuk mulai beroperasi penuh pada akhir Oktober 2025.

“Kami kejar supaya nanti 28 Oktober semua Kopdes yang sudah berbadan hukum itu bisnisnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Adapun bidang usaha utama yang sedang difokuskan adalah sektor-sektor kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti gas LPG, sembako, pupuk, dan apotek.

“Itu yang kami matangkan melalui Permendes. Sesuai arahan Bapak Presiden, fokus di sektor-sektor itu,” ujarnya.

Menurut Yandri, sejauh ini pelaksanaan program Kopdes yang telah berjalan berjalan lancar dan belum ditemukan kendala berarti.

“Yang sudah berjalan, alhamdulillah lancar semua, bagus semua,” pungkas Yandri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro