Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda kepada tiga perusahaan dari Sany Group karena melanggar aturan persaingan usaha sebesar Rp449 miliar.
Adapun, pada 21 Januari 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Denda ini diberikan karena Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan soal sistem pembayaran di Google Play Store.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan pelanggaran ini terjadi dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia, khususnya terkait dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.
"Putusan dan denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah [kasus] Google," kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan publik dan menyangkut Pasal 14 (integrasi vertikal) dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d (penguasaan pasar) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Kasus ini melibatkan empat perusahaan yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Baca Juga
Terlapor I, sebagai penanggung jawab operasional induk usaha Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional sebagai dealer non-eksklusif. Namun, pembelian truk dan suku cadang justru harus melalui Terlapor II dan Terlapor III.
Situasi ini membuat para dealer diperlakukan secara diskriminatif. Mereka kesulitan membayar karena sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat, sehingga banyak yang akhirnya keluar dari pasar.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq, bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi memutuskan Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999.
Kemudian, Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor I, II, III, dan IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999.
Terakhir, Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi menjatuhkan denda dengan rincian, Terlapor II sebanyak Rp360 miliar, Terlapor III sebanyak Rp57 miliar, dan Terlapor IV harus membayar Rp32 miliar. Total denda yang harus dibayarkan ke kas negara adalah Rp449 miliar.
Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dan saluran distribusi dealer agar tidak melanggar undang-undang.
Seluruh terlapor diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan, dan jika mengajukan keberatan, mereka harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari denda kepada KPPU.