Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) mangkir dari panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan Riza Chalid sejatinya diperiksa pada Kamis (24/7/2025). Namun, saudagar minyak itu tidak hadir di lokasi.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, kata Anang, saat ini penyidik Jampidsus Kejagung RI bakal kembali melayangkan pemanggilan kedua ke Riza Chalid.
Hanya saja, Anang masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan kedua Riza Chalid ini. Dia hanya menyatakan tersangka kasus Pertamina itu bakal dipanggil pekan depan.
"Dan dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan di agendakan pemanggilan yang kedua," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, Anang mengemukakan bahwa korps Adhyaksa saat ini belum berencana melakukan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid. Pasalnya, saat ini penyidik masih berfokus pada prosedur pemanggilan Riza Chalid sesuai aturan yang ada.
"Sampai saat ini, masih kami sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," pungkasnya.