Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Hakim Vonis Hasto 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ini alasan hakim jatuhkan vonis Hasto Kristiyanto 3,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan 7 tahun.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang pembacaan putusan perkara perintangan penyidikan dan suap di PN Jakarta Pusat. Dia sempat mengepalkan tangan ke udara di depan Majelis Hakim sebelum para awak media dilarang mengambil foto selama persidangan, Jumat (25/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri sidang pembacaan putusan perkara perintangan penyidikan dan suap di PN Jakarta Pusat. Dia sempat mengepalkan tangan ke udara di depan Majelis Hakim sebelum para awak media dilarang mengambil foto selama persidangan, Jumat (25/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan anggota DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 7 tahun penjara. Hasto dinyatakan terbukti memberikan uang suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan [3,5 tahun] dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, denda yang dijatuhi ke Hasto juga lebih ringan yaitu Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun, Hasto dibebaskan dari dakwaan kesatu JPU yakni perintangan penyidikan sebagaimana diatur pada pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta.

KPK pun menyatakan bahwa sudah berusaha menyampaikan seluruh bukti keterlibatan Hasto, yang diperoleh dari penyelidikan hingga penuntutan perkara tersebut. Lembaga antirasuah memastikan bakal menghormati putusan hakim.

"Kita tinggal sama-sama menunggu dan kita tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim. Seperti itu. Kita tunggu," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro