Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdampak Erupsi Gunung Lewitobi, WNA Dapat Layanan Izin Tinggal Terpaksa

Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah.
Suasana area kedatangan bandara yang memperlihkan penumpang menuju loket imigrasi./Kementerian Imigrasi dan PAS
Suasana area kedatangan bandara yang memperlihkan penumpang menuju loket imigrasi./Kementerian Imigrasi dan PAS

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan izin tinggal terpaksa terhadap WNA yang penerbangannya kini terdampak akibat erupsi Gunung Lewotobi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memerintahkan para kepala kantor untuk memberikan layanan gratis terhadap WNA yang izin tinggalnya melebihi jangka waktu akibat dampak erupsi Gunung Lewotobi.

Menurutnya, penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing itu sendiri atau pihak penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Polri

"Hal ini sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, menurutnya, kebijakan tersebut juga telah diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi dengan Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.

Dia mengemukakan bahwa pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara yang terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.

“Kami instruksikan ke Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” katanya.

Dia membeberkan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah mencatat ada sebanyak 87 penerbangan yang dibatalkan dalam satu hari, 66 penerbangan di antaranya adalah rute internasional yang didominasi oleh rute menuju dan dari negara Australia dan Singapura. 

"Sementara itu, ada 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama," ujarnya.

Senada juga disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menyebut bahwa upaya tersebut adalah bentuk kepastian hukum terhadap WNA yang terdampak akibat bencana alam di Indonesia.

"Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan dalam kondisi darurat,” tutur Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper