JPU turut mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi dengan perincian:
1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp150.813.450.163,81 atas kerja sama perusahaan dengan Inkopkar, Inkoppol dan PPI;
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp39.249.282.287,52 atas kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PPI;
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41.381.685.068,19 atas kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PPI;
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77.212.262.010,81 atas kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PPI;
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32.012.811.588,55 atas kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PPI;
Baca Juga
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp60.991.040.276,14 atas kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PPI;
7. Henrodgiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 atas kerja sama dengan PPI; dan
8. Hans Falita Utama melalui PT Berkas Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 atas kerja sama impor gula dengan Inkoppol, PPI dan SKKP TNI-Polri/Puskoppol.
Kegiatan impor gula itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp150 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 No: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan Terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, dan Hans Falita Utama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara [...] yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp578.105.411.622,47," papar jaksa.
Para terdakwa disebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa berdasarkan dakwaan sekunder pasal 3 jo. pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah didakwa dengan tuduhan yang sama yakni merugikan keuangan negara Rp578 miliar atas kegiatan importasi gula, pada 6 Maret 2025 lalu. Kini, persidangan terhadap keduanya sudah berjalan dan sudah memasuki tahap pemeriksaan ahli dari BPKP.
Berdasarkan catatan Bisnis, Enggartiasto belum ditetapkan tersangka kendati namanya disebut dalams surat dakwaan terhadap 8 orang pengusaha importir gula itu.