Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

Kejagung blak-blakan soal kans eks Mendag Enggartiasto Lukita dipanggil di sidang impor gula yang menyeret Tom Lembong.
ARSIP - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan kepada awak media, di Jakarta, Senin (7/1/2019). Enggartiasto Lukita optimistis harga bahan pokok, khususnya beras akan lebih stabil di tahun 2019. Ketersediaan beras cukup, baik dalam bentuk stok yang disimpan Bulog, maupun pasokan beras tambahan dari panen yang akan terjadi. Bisnis/Dedi Gunawan
ARSIP - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan kepada awak media, di Jakarta, Senin (7/1/2019). Enggartiasto Lukita optimistis harga bahan pokok, khususnya beras akan lebih stabil di tahun 2019. Ketersediaan beras cukup, baik dalam bentuk stok yang disimpan Bulog, maupun pasokan beras tambahan dari panen yang akan terjadi. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

"Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong]," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

"Secara melawan hukum, yaitu [...] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper