Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut di Dakwaan 8 Pengusaha Perkara Impor Gula

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nama eks Mendag Enggartiasto Lukita saat membacakan dakwaan 8 pengusaha perkara impor gula.
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan), Mantan Mendag Enggartiasto Lukita di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024). JIBI/Akbar Evandio
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan), Mantan Mendag Enggartiasto Lukita di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Selasa (8/10/2024). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita disebut dalam surat dakwaan terhadap sembilan orang pengusaha terkait dengan perkara korupsi importasi gula kristal mentah atau GKM di lingkungan Kemendag.

Dakwaan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Ada delapan orang yang didakwa merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atas kegiatan importasi gula kristal mentah, yaituDirektur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat. 

Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow serta Direktur Utama PT Berkas Manis Makmur Hans Falita Utama. 

Para pengusaha itu didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

"Secara melawan hukum, yaitu [...] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Para terdakwa juga disebut bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag untuk menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). 

Di sisi lain, mereka juga didakwa hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah. Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. 

Pada dakwaan tersebut, JPU memaparkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengajukan pengakuan ke Tom sebagai perusahaan importir produsen gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, ketika produksi dalam negeri gula kristal putih mencukupi. 

Salah satu perusahaan, PT Angels Products, juga menyalurkan gula rafinasi pada 2015 untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar. Padahal, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri. 

Perbuatan-perbuatan itu, terang jaksa, bertentangan dengan sejumlah peraturan di antaranya pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2) UU No.18/2012 tentang Pangan; serta pasal 26 ayat (1), pasal 26 ayat (3) dan pasal 27 UU No.7/2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, pasal 2 ayat (3), pasal 3 ayat (2) huruf f, pasal 7 ayat (2), ayat (6), pasal 8 dan 9 ayat (1) Kepmerindag No.527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 4, pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper