Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

Komisi III DPR akan memperjuangkan LPSK untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru
RDPU Komisi III dengan LPSK dan PERADI membahas Revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
RDPU Komisi III dengan LPSK dan PERADI membahas Revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukan-masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

“Tinggal nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” ujarnya.

Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

“LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Sebelum itu, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Mulanya, dia menyebut saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

Keempat, tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kelima, pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Keenam, konsep dana pemulihan korban kejahatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper