Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ihwal revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP minggu depan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RDPU tentang Revisi KUHAP yang akan dimulai pada 17 Juni 2025 siap menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).
Dia melanjutkan pihaknya berjanji akan terus membuka diri atas masukan berbagai elemen masyarakat terkait revisi KUHAP.
“Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini revisi KUHAP ditunda pembahasannya oleh DPR hingga ke masa sidang berikutnya. Pada April lalu, Habiburokhman juga berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.
Baca Juga
Dia membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup. Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.
“Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).
Masukan KPK
Teranyar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ikut memaparkan lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik.
"Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," tuturnya.
Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga,pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum.
Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.