Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri perintahkan semua kepala daerah agar menindak tegas preman dan ormas yang dianggap telah melanggar aturan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya mengatakan pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Menurutnya, satgas tersebut ditugaskan untuk menindak seluruh preman dan ormas yang bermasalah di seluruh Indonesia.
"Fokus satgas ini adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/5).
Kemendagri, menurut Bima, saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan ke preman dan ormas bermasalah yaitu sanksi administratif, pidana hingga pembubaran izin ormas tersebut.
Baca Juga
"Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, menurut Bima, untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum dan yayasan atau perkumpulan di Kementerian Hukum, Satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
"Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.