Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Iduladha atau Idul Kurban 1446 H/2025 M.
Berkurban hukumnya tidak wajib. Namun umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah tersebut apabila mampu.
“Nabi bersabda, barangsiapa keluar dari rumahnya hendak berkurban, setiap langkahnya diberi pahala 10 kebaikan, dilebur 10 perilaku buruknya, dan diangkat derajatnya 10 kali lipat,” ungkapnya saat mengisi Pengajian Rutin Thariqah Qadiriyyah/ Naqsyabandiyyah di masjid pesantren setempat, pada Minggu (3/7/2022), dikutip dari NU Online.
Bagi yang melaksanakan, akan diberi pahala seperti membaca tasbih saat sedang melakukan transaksi pembelian hewan kurban.
Orang yang berkurban juga akan dimintakan ampun atas segala dosa yang pernah diperbuat.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh bagi seseorang untuk melakukan kurban secara online? Pasalnya kurban online menjadi pilihan masyarakat karena dinilai lebih praktis dan efisien.
Baca Juga
Dengan bantuan teknologi, seseorang bisa melakukan kurban online dengan memilih hewan kurban, melakukan pembayaran, dan memantau proses penyembelihan melalui platform online.
Kurban online biasanya dilakukan melalui lembaga atau organisasi yang terpercaya dan terdaftar di Kementerian Agama. Lembaga kurban online biasanya memiliki jaringan peternakan dan distribusi yang luas, memungkinkan kurban diantarkan ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan ke luar negeri.
Hukum Kurban Online dalam Islam
Terdapat perbedaan suara mengenai hukum berkurban secara online. Ada yang memperbolehkan, ada juga yang mengatakan kurban tidak sah.
Namun mayoritas ulama membolehkan seseorang untuk berkuban online dengan alasan dilakukan dan dianalogikan sebagai wakalah. Artinya boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi.
Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya, yaitu terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya:
“………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun” (QS. Al-Kahfi: 19).
Ulama memperbolehkan seseorang berkurban online, apabila ia mentransfer sejumlah uang ke luar daerah untuk dibelikan dan dilakukan penyembelihan hewan di daerah tersebut.
Kemudian untuk sebagian pihak, mengatakan berkurban dengan cara online tidak sah dilakukan. Menurut Imam ar-Ramli, distribusi daging kurban di luar daerah penyembelihan dijatuhi hukuman haram.
Melansir NU Online, daging kurban yang haram dibagikan keluar daerah adalah kadar sedekah yang wajib dibagikan kepada fakir miskin.
Ini artinya apabila kurbannya sunnah maka yang haram dibagikan keluar daerah adalah hanya sebagian dari daging murni dan segar yang menjadi haknya fakir miskin.
Kemudian apabila kurbannya wajib, maka keseluruhan kurban (daging dan lainnya) haram dibagikan keluar daerah.