Yassierli menuturkan, kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan kasus lama atau periode sebelum dia menjabat. Kasus itu seputar izin penggunaan TKA dan berawal dari pengaduan masyarakat ke KPK pada Juli 2024.
Dia menyebut Kemnaker telah mendukung proses hukum yang bergulir ketika mendapatkan informasinya. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan meliputi perbaikan proses bisnis, pelayanan izin TKA, hingga pencopotan pejabat-pejabat terkait.
"Termasuk juga, mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini, dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," terang Yassierli pada konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Adapun KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus Kemnaker itu dimulai pada Mei 2025.
Belum lama ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan selama empat hari di tujuh lokasi rumah dan kantor Kemnaker, Jakarta. Hasilnya, terdapat 11 mobil dan 2 sepeda motor yang disita.