Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Kemnaker, Tersangka Peras Agen Pengurus Izin Pegawai Asing Sejak 2019

KPK menduga tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan perbuatannya sejak 2019.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan perbuatannya sejak 2019.

Pemerasan itu dilakukan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus dokumen perizinan di Kemnaker. Hal tersebut didalami dari keterangan empat orang saksi yang diperiksa KPK hari ini, Senin (26/5/2025).

Empat orang saksi dimaksud adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025 Gatot Widiartono, Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024–2025 Putri Citra Wahyoe, Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker 2019–2024 dan Pranata Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025 Jamal Shodiqin serta Pranata Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2018 Alfa Eshad.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menurut Budi perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar. Sejalan dengan proses penyidikan, lembaga antirasuah meminta para pihak yang dipanggil untuk pemeriksaan agar kooperatif.

"KPK meminta kepada para tersangka dan para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif," kata Budi.

Senada dengan keterangan resmi Kemnaker, kasus terkait dengan dugaan pemerasan itu sudah berlangsung sejak 2019, utamanya di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA atau PPTKA, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyebut KPK sudah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu setelah masuknya laporan masyarakat pada Juli 2024.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," ujarnya melalui keterangan resmi pekan lalu (20/5/2025).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya telah mencopot pejabat di lingkungan kementeriannya yang diduga terlibat dalam kasus dimaksud.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper