Bisnis.com, Jakarta — Polda Metro Jaya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap M. Reza AO selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa M. Reza AO dijadikan buronan polisi karena terlibat dalam kasus penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel.
Menurutnya, buronan M. Reza AO tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan parkir. Buronan tersebut diduga telah menerima jatah parkir ilegal di RSUD Kota Tangerang Selatan sejak 2017 sampai tahun ini.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan dia sedang dalam tahap pengejaran kami," tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Wira menjelaskan posisi kasus itu berawal ketika buronan M. Reza AO sempat ditemui perwakilan dari PT BCI selaku pemenang tender mengelolan lahan parkir RSUD Kota Tangerang Selatan.
PT BCI meminta agar buronan M. Reza AO dan ormas Pemuda Pancasila agar angkat kaki dan tidak mengelola lahan parkir lagi di RSUD Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga
Sayangnya, hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh buronan M. Reza AO. Bahkan, PT BCI juga sempat mendapat ancaman.
"Lalu PT BCI meminta kepada RSUD untuk membuat surat pemberitahuan ke MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir karena PT BCI telah mengirim surat ke ketua MPC Tangsel tidak direspon, maka dihampiri itu ketua MPC," katanya.
Wira juga menjelaskan bahwa PT BCI sudah resmi ditunjuk jadi pengelola parkir sejak 2022. Namun, setiap kali PT BCI memasang palang otomatis, seluruh pekerjanya selalu diserang dan diancam oleh Ormas Pemuda Pancasila.
"Tim yang kerja mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dan menganiaya dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan. Tim terus mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota PP yang datang semakin banyak dan semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota Ormas," ujarnya.