Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insiden Berdarah Deli Serdang, Jaksa Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri

Istana Kepresidenan angkat bicara soal insiden berdarah terhadap seorang jaksa di Deli Serdang.
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara terkait insiden kekerasan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang yang diduga dibacok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Hasan, negara telah mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Mengingat, dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, seperti korupsi profesi ini kerap menghadapi berbagai macam marabahaya yang mengintai.

“Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa,” ujar Hasan Nasbi saat dikonfirmasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025). 

Perpres tersebut menginstruksikan dua institusi utama untuk memberikan perlindungan, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hasan menjelaskan, Polri bertugas memberikan perlindungan personal terhadap jaksa, termasuk kepada keluarga, tempat tinggal, dan anak-anak mereka. Sementara TNI diberi mandat untuk menjaga institusi Kejaksaan serta mendampingi jaksa dalam tugas-tugas penegakan hukum di lapangan.

“Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri,” ucapnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap jaksa bukan hanya simbolik, tetapi merupakan upaya nyata dalam memperkuat sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Saat ditanya apakah perlindungan tersebut diberikan secara otomatis atau harus melalui permintaan, Hasan menjelaskan bahwa ada mekanisme formal yang harus dijalani.

“Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan,” pungkas Hasan.

Sejauh ini, Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.

Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.

"Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.

Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.

Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara.

Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper