Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Hasto Bakal Mundur dari Sekjen PDIP Usai Vonis 3,5 Tahun?

Hasto Kristiyanto belum memutuskan mundur sebagai Sekjen PDIP meski divonis 3,5 tahun penjara. Ia fokus pada kepentingan partai dan menilai vonisnya tidak adil.
— Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum memutuskan pengunduran diri dari jabatannya saat ini di DPP PDIP, seiring dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Jumat (25/7/2025)/JIBI/Dany Saputra
— Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum memutuskan pengunduran diri dari jabatannya saat ini di DPP PDIP, seiring dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Jumat (25/7/2025)/JIBI/Dany Saputra
Ringkasan Berita
  • Hasto Kristiyanto belum memutuskan untuk mundur dari posisi Sekjen PDIP meski telah divonis 3,5 tahun penjara.
  • Hasto menilai vonis tersebut sebagai ketidakadilan dan mengaitkannya dengan upaya pihak luar untuk mengganggu Kongres PDIP.
  • Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap Rp400 juta terkait pelolosan Harun Masiku, namun tidak terbukti merintangi penyidikan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum memutuskan pengunduran diri dari jabatannya saat ini di DPP PDIP, seiring dengan hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya, Jumat (25/7/2025). 

Menurut Hasto, perkara yang menjeratnya saat ini tidak lepas dengan dugaan adanya keinginan pihak luar untuk mengacak-acak Kongres PDIP. 

Saat ditanya ihwal peluang baginya untuk mundur usai vonis tersebut, Hasto menyebut akan memprioritaskan kepentingan partainya. 

"Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kami prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," katanya usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Hasto kukuh menyatakan bahwa vonis 3,5 tahun itu adalah ketidakadilan, meski dia tetap menghormati putusan Majelis Hakim. 

Dia menuding proses hukum terhadapnya sejak awal erat berkaitan dengan Kongres ke-6 PDIP, yang sebelumnya sudah mundur setahun. Terakhir, Kongres ke-5 PDIP diselenggarakan pada 2019. 

"Ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan, terangnya. 

Adapun Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 

Meski demikian, Majelis Hakim menyebut jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana pada dakwaan kesatu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro