Bisnis.com, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh Grib Jaya itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.
"Betul [telah melaporkan Grib Jaya ke Polda Metro Jaya]," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dia menambahkan, laporan ini dilayangkan karena pihaknya merasa terganggu. Pasalnya, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.
Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," imbuhnya.
Baca Juga
Dia juga memastikan bahwa kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kemudian, kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Dengan demikian, Taufan menyatakan bahwa melalui laporan ini diharapkan ormas yang mengganggu pembangunan di tanah tersebut agar bisa ditertibkan.
"Agar ditertibkan," pungkasnya.