Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara ihwal status aset tanah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.
Nusron menyayangkan langkah Grib Jaya yang mengaku sebagai ahli waris tanah itu. Padahal, pengakuan ormas tersebut belum dibuktikan. Oleh sebab itu, dia memastikan pihaknya akan mengecek apabila aset tanah BMKG tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).
"Karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Nusron menjelaskan, suatu aset yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), meski belum tersertifikat, akan dianggap sebagai BMN.
Apabila ada pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris aset itu, maka akan dicek keberadaan warkah atas aset dimaksud.
"Kami cek masalah ini secepatnya akan kami info lebih lanjut. Dan ini pola-pola semacam ini proses kedudukan seperti ini oleh ormas apapun dan oleh siapapun tidak boleh," kata politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga
Mantan anggota DPR itu juga mengingat, pihak manapun tidak boleh asal menduduki suatu aset tanah. Bahkan, terdapat proses mediasi yang bakal didahulukan sebelum pihak terkait ingin menggugat ke pengadilan.
"Ini kita sayangkan, karena itu kita akan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya juga dan pihak BMKG karena pihak BMKG juga belum ngecek ke kita," ucapnya.
Di sisi lain, menanggapi pendudukan aset tanah BMKG oleh ormas Grib Jaya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sejumlah tindakan ormas yang meresahkan masyarakat belakangan ini menjadi PR bersama. Apalagi jika mengganggu ketertiban masyakarat dan iklim usaha.
"Semua pihak harus menyadari bahwa aksi-aksi premanisme di seluruh level tadi dan seluruh jenis variasi itu akan mengganggu iklim investasi dan mengganggu ketertiban masyarakat," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Adapun BMKG telah melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh ormas Grib Jaya itu. Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan aset tanah BMKG yang diduga diduduki oleh Grib Jaya itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.
"Betul [telah melaporkan Grib Jaya ke Polda Metro Jaya]," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Dia menambahkan, laporan ini dilayangkan karena pihaknya merasa terganggu. Pasalnya, ormas tersebut kerap mengaku sebagai ahli waris yang memiliki tanah tersebut.
Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada 2023 itu telah terganggu akibat adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," imbuhnya.