Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar usai pengumuman tersangka pada malam ini.
Abdul menuturkan bahwa seharusnya peminjaman kredit dari sejumlah bank plat merah baik itu daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja.
"Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.
Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu malah dibelikan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif.
Salah satu, pembelian aset yang tidak produktif itu yakni tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Hanya saja, Qohar tidak memerinci jumlah kredit yang telah digunakan tersangka itu.
Baca Juga
"Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, sejumlah bank pemerintah diduga telah memberikan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu telah merugikan negara.
Tercatat baru dua pihak bank yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Adapun, Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. Pemberian kredit itu kemudian dikaitkan menjadi kerugian negara kasus ini yang mencapai Rp692 miliar.