Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pemungutan suara ulang (PSU) tidak terjadi lagi di Provinsi Papua karena akan berdampak pada APBD.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengemukakan Provinsi Papua yang telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU), masih menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terjadi lantaran ada peserta Pilkada di suatu daerah yang melayangkan gugatan terhadap hasil PSU.
"Itu doa kita bersama mudah-mudahan itu proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua selesai," tutur Ribka di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Maka dari itu, Ribka meminta pemerintah provinsi Papua untuk segera melakukan mitigasi jika gugatan kali ini dikabulkan MK. Pasalnya, kata Ribka, jika PSU digelar lagi di wilayah Papua, maka akan berdampak ke APBD Papua nantinya.
"Penyelenggara Pemilu maupun pemangku kepentingan terkait lainnya harus dapat memberikan kinerja terbaiknya selama pelaksanaan PSU," katanya.
Sementara, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Ramses Limbong telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan aman dan lancar.
Baca Juga
Menurutnya, komitmen ini salah satunya dengan cara mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya bersikap netral, sehingga tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Dia juga berharap sikap tersebut dijalankan oleh jajaran TNI maupun Polri di Provinsi Papua.
“Baik itu melalui perkataan, perbuatan, atau tindakan apa pun termasuk juga melalui medsos (media sosial),” ujarnya.