Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Banggai pasca pemungutan suara ulang (PSU).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut bahwa ada ketidaksesuaian dalil pemohon di dalam alasan permohonan dengan apa yang dimohonkan di dalam petitum.
Ridwan mengatakan bahwa pihak pemohon yaitu paslon nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang hanya menguraikan telah terjadi pelanggaran pada 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
"Sedangkan, pada bagian hal-hal yang telah dimohonkan, Pemohon memohon ke Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili,” tutur Ridwan di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/5).
Ridwan menjelaskan pemohon mengajukan dua jenis petitum yang mana satu dengan yang lainnya bersifat alternatif.
Menurutnya, petitum alternatif pertama itu berisi permohonan dilakukan pemungutan suara ulang se-Kabupaten Banggai dan petitum alternatif kedua berisi permohonan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
Mahkamah menilai petitum yang memuat permohonan untuk dilakukan PSU di seluruh TPS se-Kabupaten Banggai melebihi ruang lingkup karena berdasarkan Putusan MK sebelumnya yaitu Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK hanya memerintahkan PSU di dua kecamatan yakni Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili.
"Dengan demikian, hasil perolehan suara di kecamatan lain di luar dua kecamatan itu telah dinyatakan sah oleh MK," katanya.
Maka dari itu, kata Ridwan, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur). Menurutnya, pokok permohonan pemohon selebihnya tidak dipertimbangkan.
Kemudian, hal lain yang berkaitan dengan permohonan ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mengajukan permohonan PHPU Bupati Banggai setelah dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Pemohon menduga ada penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) oleh Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili yang saat ini merupakan petahana Bupati Banggai.
“Ada handbag, yang itulah dibagi-bagikan kepada masyarakat di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili secara masif, dari tanggal 27 Februari sampai Maret,” ujar kuasa hukum Pemohon AH. Wakil Kamal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta.