Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hitung Cepat PSU Pilkada Papua, Paslon Matius-Aryoko Unggul Peroleh 50,71% Suara

Paslon Matius-Aryoko unggul 50,71% dalam hitung cepat PSU Pilkada Papua, namun selisih suara tipis. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPUD Papua.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Indikator Politik Indonesia telah mengumumkan hasil hitung cepat dari pemungutan suara ulang Pilkada Provinsi Papua.

Metodologi hitung cepat yang dilakukan Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia berdasarkan pemilih yang datang langsung ke 250 TPS yang tersebar di Provinsi Papua dengan toleransi kesalahan atau margin of error maksimal quick count diperkirakan +/- 2,19%pada tingkat kepercayaan 95%.

Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen ada di posisi teratas dengan raihan suara 50,71%.

Sementara itu pasangan calon Benhur Tomi Mano-Constant Karma ada di bawahnya dengan raihan suara 49,29% suara.

"Jadi dari hasil quick count paslon Matius Fakhiri-Aryoko Ferdinand Rumaropen telah meraih suara 50,71%," tuturnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kendati demikian, kata Burhanuddin, selisih suara kedua pasangan calon itu sangat tipis sehingga belum bisa ditentukan siapa yang memenangkan pemungutan suara ulang pada Pilkada Papua.

"Jadi secara statistik, selisih suara paslon masing-masing tidak terlalu signifikan, belum bisa disimpulkan siapa yang akan lolos sebagai pemenang," katanya.

Burhanuddin mengingatkan bahwa hitung cepat bukanlah hasil resmi pemenang PSU Pilkada Papua. Menurutnya, hitung cepat hanya bisa digunakan sebagai data untuk membandingkan dengan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPUD Provinsi Papua.

"Hasil resminya hanya berhak diumumkan oleh KPUD Provinsi Papua," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro