Rekomendasi KPK
Atas sejumlah permasalahan tersebut, KPK memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemangku kepentingan.
Kepada OJK dan direksi BPD, KPK merekomendasikan pendalaman dan/atau perbaikan berdasarkan kewenangannya, di antaranya meliputi audit/pendalaman terkait temuan, perbaikan regulasi untuk menutup kelemahan dalam penyaluran kredit/pembiayaan, dan pengaturan ruang lingkup diskresi.
Khusus untuk Direktur Utama BPD, perlu untuk menekankan penagihan kredit/pembiayaan macet kepada anggota DPRD yang menunggak.
Selain itu, KPK turut memberikan rekomendasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum terkait termin pembayaran yang tidak diterima BPD.
Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menerbitkan surat edaran atau regulasi yang memastikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemda dan Kementerian Pekerjaan Umum tidak mengubah rekening penampungan pembayaran pekerjaan tanpa sepengetahuan bank sebagai kreditur.
Secara khusus, Dirjen BKD Kemendagri diminta agar menginstruksikan Kepala Daerah Provinsi selaku PSP untuk memastikan Direktur Utama BPD menerapkan skema pencairan kredit atau pembiayaan berdasarkan progres pekerjaan.