Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terseret kasus fraud kredit ekspor sudah dinyatakan pailit sejak 2020.
Debitur dimaksud yakni PT Petro Energy (PE). KPK telah menetapkan tiga orang dari PT PE sebagai tersangka. Perusahaan itu disebut menerima fasilitas kredit ekspor dari LPEI senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar.
Status pailit PT PE didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK saat memeriksa saksi mantan Direktur PT KPM, Cahyadi Susanto, Kamis (3/7/2025). Penyidik mendalami penyebab perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan.
"Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga tahun 2020," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut jumlah debitur kredit ekspor terindikasi fraud pada perkara korupsi di LPEI bertambah menjadi 15 perusahaan.
Awalnya, jumlah debitur LPEI yang diusut yakni sebanyak 11 debitur dengan indikasi kerugian keuangan negara Rp11,7 triliun. Penambahan daftar debitur LPEI yang kini diusut oleh KPK di antaranya berasal dari penyidik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menerima limpahan penanganan dugaan fraud debitur LPEI dari OJK.
Baca Juga
"Yang saya ketahui, kemarin ada penyerahan perkara dari OJK," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis, Jumat (4/7/2025).
Saat dimintai konfirmasi lagi, Asep memastikan penambahan debitur LPEI terindikasi fraud itu hanya berasal dari OJK.
Perwira Tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal itu juga masih enggan mengungkap berapa indikasi nilai kerugian keuangan negara di kasus tersebut. Terakhir, KPK mengungkap bahwa indikasi kerugian yang ditimbulkan oleh 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.
"[Indikasi kerugian negara terbaru] masih dikomunikasikan dengan auditor BPKP," ungkap Asep.
Sampai dengan saat ini, KPK bsru menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI yang diusut, yakni PT Petro Energy (PE). Mereka adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu.