Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur tujuh hingga 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyampaikan pihaknya menilai ketiga hakim ini telah bersalah dan terbukti bersama-sama menerima suap untuk mengeluarkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Dari ketiga hakim itu, Heru Hanindyo menjadi terdakwa yang divonis paling berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Teguh di PN Tipikor, Kamis (8/5/2025).
Adapun, putusan ini lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Heru divonis 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul justru divonis lebih kecil dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," dalam amar putusan yang dibacakan Teguh.
Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis Erintuah Damanik dan Mangapul, yaitu keduanya mengakui perbuatannya dan kooperatif dalam perkara ini.
"Terdakwa [juga] dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat," pungkas Teguh.
Sekadar informasi, vonis Erintuah dan Mangapul juga lebih kecil dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta keduanya divonis sembilan tahun dan denda Rp750 juta.