Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Saksi Kasus PLTU Cirebon di Korsel, Incar Tersangka Petinggi Hyundai

KPK mengaku telah mengirim tim penyidik ke Korea Selatan pada Februari 2025 terkait kasus PLTU Cirebon.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus suap izin PLTU Cirebon yang menjerat mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra dan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC) Herry Jung. 

Kasus yang sudah diumumkan ke publik sejak era pimpinan KPK jilid IV itu saat ini masih dalam tahap penyidikan, utamanya untuk menuntaskan berkas tersangka Herry Jung. Untuk menuntaskan perkara tersebut, KPK mengaku telah mengirim tim penyidik ke Korea Selatan pada Februari 2025.

"KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Di mana pemeriksaan dilakukan di Korsel, pada Februari lalu," ungkap Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (6/5/2025). 

Budi menyebut KPK turut dibantu oleh pemerintah Korea Selatan dalam melaksanakan penyidikan di luar wilayah yurisdiksinya. Hal itu dilakukan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) yang saat ini masih berlanjut. 

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum juga memfasilitasi KPK dalam proses pemeriksaan saksi untuk tersangka Herry Jung. 

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementrian Hukum RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," terang Budi. 

Untuk diketahui, Herry sampai dengan saat ini belum dibawa ke proses hukum. Terbaru, Jumat (2/5/2025), penyidik KPK memanggil dua orang saksi terkait dengan kasus tersebut.

Mereka adalah mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto dan mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ). 

Pada kesempatan terpisah, Budi mengakui bahwa lembaganya harus bekerja ekstra dalam menuntaskan penyidikan terhadap Herry lantaran berada di luar wilayah yurisdiksi KPK. 

"Karena KPK juga tentu harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksi Korea," terangnya. 

Di sisi lain, Budi tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang bakal dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Baik dari sisi penyelenggara negara, maupun swasta di Indonesia maupun Korea Selatan. 

"KPK intens berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di Korea Selatan ya melalui Kemenkum, Ministry of Justice di Korea Selatan, ini sebagai bentuk komitmen internasional, untuk sama-sama dalam upaya pemerantasan korupsi," terang Budi. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.

"Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Bisnis pada Jumat (4/10/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper