Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 14 Aset Tanah dari Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, Nilainya Rp18 Miliar

KPK menyita aset diduga hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 senilai Rp18 miliar.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset diduga hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 senilai Rp18 miliar. 

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, jumlah aset yang disita kali ini mencapai 14 bidang tanah pada 29 April 2025 lalu. Sebanyak 13 di antaranya berada di Lampung Selatan, dan 1 berada di Tangerang Selatan. 

"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK [tindak pidana korupsi] tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025). 

Budi lalu menyebut aset tanah itu sudah dibayar lunas dan akan masuk ke dalam poin penuntutan pengadilan agar bisa dirampas oleh negara. 

"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," terang Budi. 

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset tanah yang dijual petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Aset tanah itu berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, dan diduga belum tuntas pembayarannya ke petani. Namun, tanah itu malah sudah dijual ke BUMN PT Hutama Karya (Persero) yang mendapatkan penugasan untuk mengembangkan Tol Trans Sumatra. 

Adapun PT STJ kini telah ditetapkan tersangka korporasi dalam kasus rasuah tersebut. 

Sebelum menetapkan tersangka korporasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka perseorangan yang meliputi mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper