Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenai proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan.
Hal ini dia sampaikan saat menjawab kekhawatiran mengenai potensi pelemahan penegakan hukum terhadap BUMN mencuat setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Padahal, dalam kasus korupsi, unsur penyelenggara negara kerap menjadi dasar proses hukum.
Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat BUMN, selama terdapat bukti yang cukup.
Ia menekankan bahwa tidak ada pembatasan dalam proses hukum terhadap direksi maupun komisaris.
Baca Juga
"Setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum tetap boleh. Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu. Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas etikat buruk," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jeratan hukum juga bisa dikenakan jika terjadi praktik yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini akan dilihat dari bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan BUMN. Jika dalam pelaksanaan bisnis terdapat unsur yang memicu kerugian negara, hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan aparat hukum.
"Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum," pungkas Supratman.