Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara dalam korupsi timah di IUP PT Timah Tbk.
Majelis hakim PN Tipikor menilai bahwa Bambang Gatot telah sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam perkara tersebut sebagai dakwaan subsider.
Dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain pidana penjara, hakim juga telah menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka bakal diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara itu, di persidangan yang sama, hakim juga memvonis mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung Supianto selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.
Di sisi lain, Direktur Operasional PT Timah Tbk. (TINS) Alwin Albar telah divonis 10 tahun penjara lantara dinilai telah secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam perkara timah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta," tutur Hakim Fajar.