Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bakal Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung dijadwalkan bakal memeriksa eks Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat acara pencatatan saham perdana PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/2/2023)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat acara pencatatan saham perdana PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/2/2023)/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan bakal memeriksa eks Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Nicke bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

"Saya tanya penyidikan terjadwal hari ini," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/5/2025).

Hanya saja, hingga saat ini, Nicke masih belum terkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Harli menyatakan bahwa Nicke dijadwalkan diperiksa jam 09.00 WIB.

"Tapi saya belum tahu sudah datang apa belum. Dijadwal jam 09.00 WIB ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper