Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
"Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat]," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.
"Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor," pungkasnya.
Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.
Baca Juga
Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.
JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.
Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut.
Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024).
Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.