Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dengan kasus PDNS Kominfo.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto mengatakan Plate diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (10/7/2025).
"Sudah, sudah kita sudah periksa," kata Ruri kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025).
Ruri mengungkap, Plate mengakui telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pengadaan PDNS saat menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kemenkominfo.
Hanya saja, Plate menegaskan bahwa pelaksanaan teknis soal PDNS itu justru dilakukan pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
"Kalau dari dia tidak [ada keterlibatan]. Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen," tutur Plate.
Baca Juga
Plate, kata Ruri, saat itu tidak terlalu berfokus pada kegiatan proyek pengadaan PDNS. Pasalnya, Plate berdalih pada fokus penanganan terkait dengan pandemi Covid-19.
"Alasan dia, kalau terkait kondisi saat itu karena Covid-19 segala macam dan dia jadi tidak fokus ke sana," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan kongkalikong atau pemufakatan pengadaan proyek PDNS antara pejabat Kominfo dan swasta pada periode 2020-2024. Total proyek itu mencapai Rp959 miliar.
Total ada lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jakpus, mereka yakni Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA); hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).