Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan.
Proses mutasi dilakukan di tengah kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur dan ekspor crude palm oil (CPO). Kedua kasus itu telah mencoreng lembaga peradilan karena melibatkan para hakim yang notabene wakil tuhan.
Padahal kalau merujuk kepada Undang-undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, praktik korupsi di pengadilan tidak boleh terjadi, karena sejatinya sebuah proses peradilan harus dilakukan 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.'
Dalam catatan Bisnis, kasus di lembaga peradilan selalu datang silih berganti. Tidak pernah habis. Di tingkat lembaga peradilan paling tinggi, misalnya, sejumlah Hakim Agung maupun pejabat di Mahkamah Agung, terjerat kasus suap. Modusnya sama yakni mengurangi atau meringankan vonis para terdakwa.
Khusus dalam kasus Ronald Tannur, setidaknya ada 3 hakim yang menjadi terdakwa penerima suap. Ketiga hakim itu antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menariknya, kasus Ronald Tannur belakangan berkembang dan merembet ke bekas pejabat MA Zarof Ricar dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Kasus Ronald Tannur juga menjadi pintu masuk penyidik kejaksaan membongkar kasus penanganan perkara ekspor CPO.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus ekspor CPO atau mafia minyak goreng cukup menyita perhatian publik, pasalnya kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Pertama Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Seperti kasus Ronald Tannur, ada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam skandal ekpor CPO. Ketiganya antara lain Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtarom (AM). Kasus ini juga melibatkan nama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan bahwa para hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Putusan ini dianggap janggal.
Pasalnya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana. Sehingga, 3 group korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO itu dibebaskan dari tuntutan membayar uang pengganti.
"Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu," kata Harli belum lama ini.
Berdasarkan catatan pemberitaan Bisnis, para terdakwa di kasus ekspor CPO memperoleh vonis ringan. Ada empat terpidana dalam kasus ini, mereka menerima hukuman di kisaran 1- 1,5 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim pada waktu itu juga tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hanya saja mereka dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15 triliun.
Mutasi Para Hakim
Sementara itu, MA telah merombak besar-besaran dan memutasi hakim di sejumlah daerah usai skandal itu terungkap. Kepala Biro Humas MA, Sobandi menyampaikan bahwa mutasi ratusan hakim itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan (rapim).
"Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
Dia menambahkan, proses mutasi ini juga merupakan bentuk pencegahan pelanggaran etik dan godaan transaksional terhadap penanganan setiap perkara di pengadilan.
"Karena kalau terlalu lama akan terpengaruh godaan transaksional," tambah Sobandi.
Berdasarkan dokumen mutasi yang beredar, setidaknya ada 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Perinciannya, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.
Sementara itu, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (HT) Makassar dan Wakil PN Jakarta Utara Thomas Tarigan selaku menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.
Kemudian, Ketua PN Jakarta Pusat Hendri Tobing menjadi Hakim Tinggi PT Medan dan Wakil PN Jakarta Pusat Rosihan Juhriah Rangkuti menjadi Hakim Tinggi PT Palembang.
Dalam hal ini, Sobandi menekankan bahwa pihaknya telah menetapkan posisi hakim Jakarta yang diharapkan bisa profesional dan tahan godaan.
"Kita isi Jakarta dengan hakim hakim yg lebih tahan godaaan. Insyaallah mereka semua professional," pungkas Sobandi.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan, pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim.
"KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA tersebut," ujarnya.
Mukti menambahkan bahwa rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY, kata dia, berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.
"KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim."