Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengajukan banding terkait dengan vonis terhadap hakim pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan upaya hukumnya itu dilakukan setelah kubu Heru menyatakan untuk mengajukan banding.
"Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penutup juga harus menyatakan banding," ujarnya di Kejagung, Kamis (15/5/2025).
Dia menambahkan, untuk saat ini administrasi terkait pengajuan banding itu masih berproses baik dari Heru maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Nah, sebagai dasar kami untuk menyatakan upaya hukum juga banding. Nah, ini sekarang sedang berproses, dilakukan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Sekadar informasi, Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis tiga hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur tujuh hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga
Dari ketiga hakim itu, Heru Hanindyo menjadi terdakwa yang divonis paling berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan pidana.
Adapun, putusan ini lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Heru divonis 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.