Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musisi Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR

Musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani usai dilantik pada Selasa (1/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani usai dilantik pada Selasa (1/10/2024)/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Musisi Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Adapun, pelaporannya ini dimaksudkan karena dugaan pelanggaran kode etik atas penghinaan etnis dan ras yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap marga Pono, marga dari Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Jadi, berkas kami sudah diterima [MKD]. Jadi memang birokrasinya itu setelah berkas diterima, kemudian diverifikasi, dan 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada pemanggilan untuk cross check,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Rayen menuturkan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya menanggapi hal yang dilakukan oleh Ahmad Dhani, terlebih saat ini Dhani menjadi anggota dewan bukan sebatas musisi saja. 

“Mas Dhani sebagai anggota Komisi X, itu Seni, Budaya, Pendidikan, Olahraga, dan lain-lain. Itu harusnya paham benar marwah ini. Sebenarnya itu, teman-teman. Kalau Mas Dhani itu bukan anggota Dewan, mungkin tidak akan seperti ini,” ungkapnya.

Dengan laporan tersebut, Rayen mengatakan bisa menjadi pembelajaran bagi para anggota dewan untuk memiliki kualitas yang baik dan bijaksana.

Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar menyebut ada lima bukti yang pihaknya sampaikan kepada MKD untuk melaporkan Ahmad Dhani.

Bukti ini di antaranya berupa tangkapan layar WhatsApp yang sudah beredar, video rekaman yang ditaruh di flashdisk dan sudah terverifikasi, hingga file-file yang juga sudah diverifikasi.

“Jadi secara formil kami sudah diterima di Mahkamah Kehormatan, dan kemudian nanti akan ditindaklanjuti berupa panggilan dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk diklarifikasi sebelum dilakukan sidang di Mahkamah Kehormatan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper