Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

KPK dikabarkan telah menyita satu unit sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Ridwan Kamil. JIBI/Arlina Laras
Ridwan Kamil. JIBI/Arlina Laras

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita satu unit sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku bahwa motor tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang dirahasiakan demi kepentingan proses hukum. Mengingat, kendaraan tersebut sebelumnya berada di kediaman Ridwan Kamil, namun kini telah diamankan oleh penyidik.

“Update tambahan, info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh Penyidik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Sabtu (19/4/2025).

Tessa tidak merinci jenis atau nilai kendaraan yang disita. Namun, dia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, KPK tengah mendalami aliran dana dan potensi gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah pejabat serta pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Beberapa aset bergerak maupun tidak bergerak telah disita sebagai barang bukti untuk menelusuri jejak keuangan dan kepemilikan terkait perkara tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper