Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas kasus 'Pagar Laut Tangerang', sebelumnya berkas kasus yang sama dikembalikan oleh Kejagung karena dianggap tidak mencantumkan dugaan korupsi.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari berkas perkara yang kembali dikirimkan Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menerima kembali berkas tersebut sejak Kamis (10/4/2025).
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (12/4/2025).
Harli menyatakan bahwa analisa itu nantinya akan menentukan nasib dan tuntutan kepada para tersangka yakni Kades Kohod Arsin Cs.
Menurutnya, jika JPU sudah menyatakan lengkap, maka kasus tersebut akan diproses untuk tahap selanjutnya. Namun, apabila belum lengkap, maka JPU akan kembali memberikan petunjuk terhadap penyidik Bareskrim.
"Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kami sampaikan ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada 13 Maret lalu. Namun, setelah diteliti Tim Jaksa Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena dianggap tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.
Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada 25 Maret lalu. Adapun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Bareskrim menilai kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi.
Pasalnya, sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung, Bareskrim telah melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait. Hasilnya, dalam koordinasi itu baik BPK maupun ahli belum menemukan unsur rasuah dalam kasus itu.
Alasan lainnya, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor.
Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kami sudah hari ini, kami kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan," tutur Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).