Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).
Dia menambahkan pihaknya juga saat ini tengah melengkapi kembali berkas perkara sesuai petunjuk P-19 jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun, petunjuk jaksa itu berkaitan dengan penambahan pasal tindak pidana korupsi pada perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan utk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
Arsin Cs juga diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.
Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023—November 2024.