Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah kembali menerima berkas perkara pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang dari Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara terkait Kades Kohod Arsin Dkk itu telah diterima pihaknya sejak Senin (28/4/2025).
"Benar [berkas perkara Arsin Cs diterima] sejak 28 April 2025," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, kata Harli, pihaknya bakal melakukan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan berkas perkara tersebut.
"Dan saat ini berkas perkaranya masih sedang diteliti JPU," pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut sempat diterima Kejagung pada (13/3/2025). Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.
Baca Juga
Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada (25/3/2025). Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung lantaran kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi pada (10/4/2025).
Hanya saja, berkas perkara itu telah dikembalikan lagi ke Bareskrim dengan petunjuk yang sama agar dilengkapi dengan unsur korupsi pada (16/4/2025).
Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
Di lain sisi, Bareskrim telah menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin Cs terkait perkara ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan penangguhan itu lantaran masa penahanan Arsin dkk sudah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka [Arsin Cs] sebelum tanggal 24 April," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).