Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 2 Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Kejagung RI, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Kejagung RI, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari delapan saksi yang diperiksa tersebut merupakan dua pejabat pada Kementerian ESDM.

Dua pejabat itu yakni MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"Kemudian, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Selain itu, Harli mengatakan pihaknya memeriksa TR selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.

Selanjutnya, IR selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022 dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024.

Dua lainnya yakni FTR selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2022 dan NBL selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.

Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper