Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan melakukan penyitaan salah satu tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di KM 21 B Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penyitaan itu berkaitan dengan perkara megakorupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk. (TINS).
"Penyidik melakukan penyitaan dengan pemasangan plang di rest area KM 21 Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," ujar Harli di Kejagung, Kamis (22/5/2025).
Harli menambahkan, penyitaan itu merupakan upaya penyidik pada Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi timah.
Pasalnya, rest area itu merupakan milik tersangka korporasi yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP). Untuk diketahui, pemilik CV VIP yaitu Tamron alias Aon sudah menjadi terdakwa dalam kasus timah tersebut.
"Disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa," imbuh Harli.
Baca Juga
Adapun, sitaan tempat peristirahatan pengendara itu selanjutnya bakal diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
"Aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Harli.
Aset yang disita dari rest area tersebut, di antaranya satu SPBU Pertamina, satu bangunan SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan musala, dan 1 buah bangunan ATM. Selain itu, terdapat 28 unit usaha yang turut disita.