Bisnis.com, JAKARTA -- Tim kurator akan segera melelang aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex dan ketiga anak usahanya pasca putusan pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perseroan dalam keadaan insolvensi alias bangkrut.
Pihak kurator dalam keterangan resminya menuturkan bahwa seluruh harta pailit Sritex alias SRIL akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada para kreditur.
"Pemberesan melalui penjualan harta pailit akan segera dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap harta pailit terdaftar melalui Kantor Jasa Penilai Publik dan melakukan penjualan melalui lelang di muka umum," tulis tim Kurator dalam keterangan resminya, Sabtu (1/3/2025).
Kurator menjamin akan sangat terbuka dalam proses pengurusan pemberesan harta palit dengan melakukan penjualan aset secara terintegrasi maupun parsial.
Selain itu, sebelum aset laku terjual
untuk merawat harta pailit, mereka membuka opsi untuk menyewakan pabrik dan mesin serta bisa memperkerjakan karyawan yang telah di PHK saat ini oleh penyewa.
"Hal ini dilakukan demi menjaga agar harta pailit tidak terbengkalai dan tetap terjaga perawatannya sembari menunggu proses lelang serta dapat memberikan pekerjaan baru bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK, oleh karena itu Tim Kurator terbuka terhadap para investor untuk berkomunikasi."
Baca Juga
Alasan Going Concern Gagal
Dalam penjelasan resminya, kurator juga mengemukakan tentang alasan gagalnya mengambil opsi keberlanjutan usaha alias going concern.
Menurut kurator, opsi itu tidak memungkinkan dikarenakan working capital (Modal Kerja) tidak ada dan
pemasukan terbatas serta biaya lain seperti tagihan listrik per bulan serta beban karyawan yang terlalu tinggi tidak dapat ditutup dengan jalannya usaha debitur sehingga berpotensi akan merugikan harta pailit.
Adapun, tim Kurator dengan debitur pailit untuk penyelesaian proses kepailitan PT
Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandijaya adalah dengan cara pemberesan melalui penjualan aset-aset milik para debitur pailit.
"Bahwa akhirnya pada tanggal 26 Februari 2025 didapatkan suatu keputusan berat yaitu untuk melakukan PHK kepada seluruh karyawan debitur pailit karena skema Going Concern tidak memungkinkan dilaksanakan dan akan semakin merugikan Harta pailit."