Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki soal temuan dugaan pemalsuan ratusan dokumen di area pagar laut Desa Huripjaya, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus ini pihaknya tengah menyelidiki 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara. Ratusan surat itu sudah diterbitkan sejak 2007 hingga 2015.
"Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya," ujarnya di Bareskrim, Jumat (28/2/2025).
Kemudian, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya telah menduga kuat adanya tindakan melawan hukum atau pidana dalam kasus tersebut.
Alhasil, Bareskrim Polri bakal segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen di Huripjaya Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, Djuhandhani menyatakan bahwa temuan kasus ini berasal dari pengembangan kasus dugaan pemalsuan 93 SHM di Desa Segarajaya, Bekasi.
Di samping itu, modus kasus di Desa Huripjaya mirip dengan yang ada di Desa Kohod. Pada intinya, proses perbuatan melawan hukum itu dilakukan sebelum penerbitan dokumen pertanahan.
"Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Kohod, sedangkan kalau di Segarajaya kan merubah sertifikat yang sudah ada, dirubah subjek maupun objeknya serta luasan dipindah ke laut," pungkasnya.