Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal

Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penjualan satwa dilindungi.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim, Senin (5/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penjualan satwa dilindungi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut keempat tersangka penjualan gading gajah ilegal tersebut berinisial IR, JF, EF dan SS.

Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka itu menjual gading Gajah Asia yang telah diolah dalam berbagai bentuk seperti di antaranya pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, dan ukiran gelang. 

"Para tersangka menjual gading gajah itu di temoat berbeda-beda, ada yang di sebuah toko dan ada juga secara online melalui siaran langsung di TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK," tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, kata Nunung, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

Selanjutnya, gading gajah tersebut dibentuk menjadi berbagai jenis barang, lalu dijual secara offline maupun online Live Tiktok.

“Jadi untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” katanya.

Sementara itu, untuk tersangka SS sendiri menggunakan modus operandi menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. 

Berdasarkan keterangan dari tersangka SS, kata Nurul, SS membeli gading gajah dari tersangka IR melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan Almalik.

“Barangnya sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000,” ujarnya.

Keempat orang tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper