Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jakarta Tangkap 1 Tersangka Kasus "Tilap" Uang Oknum Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasunan Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati DKI Jakarta/pri.

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menangkap satu buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka itu merupakan kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit berinisal OS.

"Sudah semalam ditangkap jam 1," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Dia menambahkan, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabag Kejari Jakarta Selatan.

"Ditahan di Rutan [Kejari] Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ). Kala itu, Azam menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Robot Trading Fahrenheit.

Singkatnya, JPU kemudian melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. 

Namun, atas bujuk rayu kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, uang tersebut kemudian dikondisikan. Pengkondisian itu terjadi dalam dua tahap.

Pertama, OS bakal mengembalikan uang Rp23,2 miliar kepada korban. Namun, dari uang itu, sebanyak Rp17 miliar diduga "ditilap" dan dibagikan masing-masing Rp8,5 miliar untuk Azam dan OS. Sisanya, Rp6,2 miliar dikembalikan ke korban.

Kemudian, Azam kembali mendapatkan jatah Rp3 miliar dari pengembalian uang yang dilakukan oleh BG senilai Rp38,2 miliar. Dalam hal ini, BG juga diduga mendapatkan jatah Rp3 miliar. Alhasil, total uang yang diduga diperoleh Azam sebesar Rp11,5 miliar. 

Adapun, Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya menuturkan bahwa Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dan saudara AZ uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri," ujar Patris di kantornya, Kamis (27/2/2025) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper