Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalih KPU usai MK Perintahkan Pilkada Ulang di 24 Daerah

KPU membeberkan sejumlah persoalan mengenai pemicu banyaknya pemungutan suara ulang alias PSU Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin membeberkan sejumlah persoalan mengenai pemicu banyaknya pemungutan suara ulang alias PSU Pilkada 2024. 

Pertama, menurut Afifudin berkaitan dengan keabsahan ijazah para calon kepala daerah. Ini terjadi di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo Seulawesi Selatan.

Afifuddin mengakui pihaknya memiliki keterbatasan waktu dalam menyampaikan ijazah seorang calon itu asli atau tidak, karena untuk menguji itu butuh putusan pengadilan.

“Proses-proses itu belum terpenuhi lah saat masa di mana temen-temen harus kemudian memutuskan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak ketika mencalonkan atau masa-masa pencalonan calon kepala daerah tersebut,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Kedua, persoalan berikutnya adalah berkenaan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan. Ini terjadi di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, Gorontalo Utara, Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, hingga Provinsi Papua.

“Ini variannya bermacam-macam putusannya beragam. Ada yang karena berubahnya keterangan, ada yang karena calonnya juga tidak menjelaskan di saat pendaftaran dan seterusnya,” ungkap Afifuddin.

Ketiga, terkait pokok perkara mantan terpidana atau kepastian calon ini mantan terpidana atau bukan. Hal ini terjadi di Parigi Moutong Sulawesi Tengah yang ternyata mantan terpidana.

Tak sampai di situ, Afifuddin juga menyebut masih terjadi beberapa  hal berkaitan dengan data pemilih seperti pemilih yang memilih lebih dari satu kali, data pemilik tak sama dengan surat suara, pemilih tidak sesuai dengan DPT dan DPTB.

“Ini terjadi di beberapa titik yang tidak semua TPS dalam satu daerah tersebut. Ada yang 2 TPS, ada yang 4 TPS seperti Magetan dan seterusnya. Ini ada di 11 daerah, tapi juga menyasar beberapa daerah yang 100% kayak tadi Provinsi Papua,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper