Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap potensi gugatan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia kemudian berharap supaya tidak ada lagi proses PSU setelah proses yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) kemarin. "Saya berharap cukuplah PSU sampai sini dan seluruh penyelenggaraan kita telah berhasil dilaksanakan," kata Bagja dilansir dari laman resmi Bawaslu, Senin (21/4/2025).
Adapun, Bahwa melakukan pengawasan PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasca Putusan MK di Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/4/2025).
Sebagai informasi, PSU Pemilihan Bupati Pasaman Pasca Putusan MK akan dilaksanakan di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan dan 62 nagari dengan jumlah DPT 218.980 pemilih.
Meski demikian, Bagja melihat potensi adanya gugatan ke MK tetap ada. Dalam kesempatan tersebut Bagja berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang turut membantu dalam melakukan pengamanan PSU Pemilihan di Kabupaten Pasaman tersebut.
"Semoga seluruh proses yang telah dilaksanakan berjalan aman, tertib, tidak ada yang mengganggu jalannya proses rekapitulasi sampai sidang penetapan hasil selesai," katanya.
Baca Juga
"Sampai saat ini dengan anggaran yang efektif dan efisien alhamdulillah PSU bisa terlaksana. Teman-teman panwas adhoc juga telah melakukan tugasnya dengan baik," ungkapnya.