Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Sebut PAW Harun Masiku dari PDIP

Mantan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut permintaan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR adalah dari DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. / JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut permintaan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019–2024 daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas adalah dari DPP PDI Perjuangan (PDIP). 

Hal itu disampaikan Hasyim saat dihadirkan sebagai saksi perkara suap penetapan anggota DPR 2019–2024 yang turut menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025).

Awalnya, penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen bertanya apabila elite PDIP itu yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) kepada KPU.

"Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?," tanya Patra ke Hasyim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Hasyim pun menjawab bahwa hubungan hukum KPU adalah dengan partai politik. Pihak yang menandatangani nama-nama caleg disebut menurut Undang-Undang Pemilu adalah pimpinan partai politik, yaitu ketua umum maupun sekjen.

"Dalam hal ini yang kami terima apapun, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, termasuk surat-surat yang kami sampaikan atau kami jawab dari pertanyaan saudara jaksa, tadi ada kalau mas Hasto kapasitasnya sebagai sekjen karena suratnya kan ada kop resmi partai politik," jawab Hasyim. 

Hasyim juga mengutarakan bahwa hal yang sama berlaku untuk uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal 54 ayat (5) huruf K Peraturan KPU No.3/2019. Dia menyebut pemohon uji materi itu adalah DPP PDIP, bukan Hasto secara pribadi.

Begitu pula saat DPP PDIP mengirimkan surat kepada KPU perihal pelaksanaan putusan MA yang pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia, Nazarudi Kiemas. 

Patra lalu menegaskan kembali apabila uji materi, permohonan fatwa ke MA serta pengiriman surat ke KPU adalah tindakan Hasto secara pribadi.

"Saya tidak mau menjawab itu ya, bagi saya cukup bahwa yang berkirim surat DPP PDI Perjuangan dan kami di KPU menjawab kepada DPP PDI Perjuangan," tegas Hasyim.

Untuk diketahui, pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper